Aktivis Mahasiswa Tidak Perlu Lagi KKN
UIN News Online - Ketua Pusat Pelayanan Masyarakat (PPM) UIN Jakarta Jaka Badranaya ME mengatakan bahwa mahasiswa UIN Jakarta yang terlibat langsung dalam kegiatan sosial tidak lagi membutuhkan pencapaian Community Outreach (KKN). Menurutnya, kegiatan sosial yang bersifat reguler dan aktual di masyarakat memiliki nilai setara dengan KKN.
"Kami akan memberlakukan kebijakan tersebut. Namun, mekanisme itu perlu dirumuskan agar bisa memberikan informasi yang dapat dipahami kepada siswa, "kata Jaka kepada UIN News Online di gedung Rektorat, Rabu (29/03/2017).
Dikatakan karena banyak siswa baik secara individu maupun institusional menjalankan pelayanan masyarakat. Dikatakan juga bahwa mahasiswa Konseling Islam di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi setiap tahun melakukan kegiatan seperti pertunjukan dakwah di daerah terpencil. Mereka merangkul acara sosial atau kegiatan pendidikan lainnya untuk urusan masyarakat dalam seminggu kesepian dan tinggal di antara mereka. Selanjutnya, banyak siswa secara individu melayani masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing, seperti menjadi pengkhotbah dan guru yang mengajar Alquran kepada anak-anak.
"Yang telah dilakukan dengan kegiatan pelayanan masyarakat akan dianggap sebagai penyelesaian KKN yang akan didukung dengan persyaratan tertentu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan PPM dalam waktu dekat," kata Jaka.
Dengan demikian, Jaka meminta siswa yang telah menjadi sukarelawan aktif dalam pelayanan masyarakat untuk memberikan laporan secara pribadi kepada PPM. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang tepat tentang berapa banyak siswa dan kegiatan apa yang telah dilakukan selama layanan semacam itu. "Kami juga akan melakukan verifikasi aktivitas pelayanan di lapangan," kata Jaka.
PPM menyelenggarakan KKN secara teratur untuk siswa semester enam setiap tahunnya. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi siswa di fakultas tertentu, seperti Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pengajaran dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Alasannya karena kedua fakultas memiliki mekanisme sendiri untuk melayani masyarakat. Meski mekanismenya berbeda namun nilainya sama dengan KKN biasa yang diselenggarakan oleh universitas.
"Unit kreditnya sama, yaitu 4 unit kredit semester. Jadi, itu bukan masalah, "katanya.
Tidak hanya dalam bentuk reguler tapi PPM juga melakukan pelayanan masyarakat bagi mahasiswa berupa layanan "In Campus". Model layanan ini diberikan kepada siswa yang mampu menjadi sukarelawan dalam pekerjaan di kampus, baik sebagai staf administrasi atau personel yang membutuhkan keahlian khusus. Mereka secara substansial harus melakukan pekerjaan pelayanan di tingkat rektor ke unit kerja fakultas di UIN Jakarta
Sumber : Social Activist Student No Longer Need KKN
0 komentar:
Posting Komentar